…..
Lagi asik-asik baca majalah yang tersedia di dalam salah satu flight local airline, mata saya tertuju pada salah satu halaman iklan sebuah klinik kesehatan di Jakarta. Berikut salah satu kutipannya…
‘…………..Liu Jun, Dr Spesialis Ginekologi/Kewanitaan
Lulusan dari Universitas Kedokteran Beijing. Dosen pengajar telah mengajar lebih dari 30 tahun dalam bidang spesialis ginekologi/kewanitaan di rumah sakit di Beijing. Ahli dalam mengobati: PID/Radang panggul, dst.`
Saya cukup tercengang membaca hal tersebut. Mengingat dokter Indonesia saja cukup sulit untuk bisa berpraktek di negara lain, dan secara jumlah dokter kandungan di Jakarta sudah sangat melimpah, tapi kok malah dokter asing bisa masuk ke Indonesia.
Tentu muncul pertanyaan dibenak saya, apakah dokter asing ini secara resmi dalam menjalankan praktenya di Indonesia?? Apakah dokter ini terdaftar di organisasi kedokteran Indonesia? Apakah dokter ini terdaftar dalam organisasi dokter kebidanan dan kandungan Indonesia?? Kalo memang iya, tentu hebat sekali Indonesia bisa memberikan peluang untuk dokter asing sedangkan dokter Indonesia saja sulit uintuk bekerja menembus negara asing. Kalo memang tidak, wah ga tau lagi deh saya musti ngomong apa.
Selain dokter ginekologi/kewanitaan tsb, ada beberapa dokter yang lain yang ditawarkan dalam halaman iklan tersebut.
Bagi anda yang berminat untuk mengetahui lebih lanjut bisa lihat langsung ke klinik tersebut

……………….
emang tuw izinnya bagaimana yah dok? saya agak prihatin dgn klinik2 seperti ini. bagaimana peran depkes atau IDI? kalau kita ke luar negri aja dibikin susah. smentara mreka di sini merajalela. Bukan saya anti asing masuk. Cuman seringkali mereka yang praktek di sini itu ngomong bahasa indonesia aja masih belepotan (kaga ngerti) trus banyakan juga cuman jadi agen ngompor2in pasien untuk berobat ke luar negri
nah ini yang membingungkan…saya jamin mereka tidak terdaftar di IDI, tidak mempunyai STR dan tidak terdaftar di organisasi profesi spesialis Indonesia
nah kira-kira, celah mana yang mereka pakai yah??
— Pada Sab, 6/3/10, Koran Digital menulis:
Dokter Asing Ilegal
Berpraktik di Indonesia Tanpa Izin
Sabtu, 6 Maret 2010 | 04:16 WIB
Jakarta, Kompas – Dokter-dokter asing yang membuka praktik di
Indonesia serta secara langsung menerima pasien tanpa proses rujukan
merupakan dokter asing ilegal. Keberadaan dokter asing yang resmi ada
di Indonesia saat ini hanya bekerja dalam rangka transfer pengetahuan.
Keberadaan dokter asing yang mulai marak berpraktik secara diam-diam
ataupun terang-terangan itu diminta segera ditertibkan. Dalam
kebijakan mengizinkan dokter asing masuk ke Indonesia harus dengan
persyaratan ketat yang dasarnya semata-mata untuk melindungi
masyarakat Indonesia.
Demikian persoalan yang mengemuka dalam sarasehan bertajuk ”Keberadaan
Dokter Asing di Indonesia” yang digelar Pengurus Besar Perhimpunan
Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) di Jakarta, Jumat
(5/3). Acara tersebut menampilkan narasumber dari Ikatan Dokter
Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan Kementerian
Kesehatan.
Menaldi Rasmin, Ketua KKI, menegaskan, KKI belum pernah memberikan
surat tanda registrasi (STR) bagi dokter serta dokter gigi warga
negara asing dalam rangka izin praktik kedokteran. Izin yang diberikan
kepada dokter asing hanya untuk yang akan memberikan alih teknologi
bekerja sama dengan institusi pendidikan dan atau pelayanan di
Indonesia.
Sundoyo dari Biro Hukum Kementerian Kesehatan mengatakan, dokter asing
diperbolehkan hanya di Rumah Sakit Kelas A dan B. Meskipun demikian,
hingga saat ini belum ada dokter asing yang mendapatkan izin praktik.
Dari pendataan rencana penggunaan tenaga kesehatan asing tahun 2009,
ada 41 tenaga kesehatan asing yang namanya sudah diajukan. Meskipun
demikian, belum ada yang disetujui. ”Karena itu, yang sudah berpraktik
pasti ilegal,” ujarnya.
Patuhi aturan
Menurut Menaldi, dalam era pasar bebas, Indonesia memang tidak bisa
menutup diri dari serbuan dokter asing. ”Tetapi, mereka tetap harus
mematuhi aturan, terutama bagi pihak yang mengundang dokter asing itu.
Mereka harus paham betul aturannya,” ujar Menaldi.
Indonesia, kata Menaldi, harus menempatkan kesetaraan dokter dalam
negeri dengan dokter asing. Sebab, secara pengetahuan dan
keterampilan, dokter Indonesia tidak kalah. Persoalannya, fasilitas
layanan kesehatan yang belum lengkap dan memadai.
Sementara itu, KKI akan memperketat permintaan surat tanda registrasi
sementara bagi dokter asing yang akan melakukan alih teknologi.
Langkah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menjaga wibawa
profesi kedokteran Indonesia.
Slamet Budiarto, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar IDI, mengatakan,
menghadapi serbuan dokter dan pemodal asing, Indonesia perlu membangun
sistem proteksi. Sistem pelayanan kesehatan, termasuk juga pembiayaan,
perlu dibenahi dan diperkuat.
”Kenyataan sekarang, sistem kesehatan amburadul. Berlaku hukum rimba,
yang kuat memakan yang lemah. Itu membuat layanan kesehatan tidak
optimal,” kata Slamet.
Dengan mengembangkan sistem rujukan, kata Slamet, bisa membuat
kebutuhan pada dokter asing semakin sedikit. Pasalnya, rumah sakit
bisa merujuk pasien pada dokter ahli lain yang ada di tempat lain.
Ari Fahrial Syam, Ketua Bidang Advokasi PB PAPDI, mengatakan, era
pasar bebas membuat modal asing bisa membangun rumah sakit yang juga
menyertakan dokter asing. Keberadaan dokter asing tetap harus memenuhi
pelayanan kesehatan yang standar dan kompeten. Organisasi profesi,
seperti PAPDI, juga harus dimintakan rekomendasinya jika ada dokter
asing yang ingin praktik. (ELN)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/06/04163817/dokter.asing.ilegal.